
Jakarta, 25 Juni 2025 – National Fishers Center (NFC) Indonesia mengajukan pelaporan perselisihan hubungan kerja antara seorang pekerja perikanan dan pihak KM BJ ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Jakarta Utara. Langkah ini ditempuh setelah dua kali proses negosiasi bipartit yang dibantu NFC gagal menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima antara kedua belah pihak.
Pemenuhan hak dan kewajiban selama masa kontrak menjadi pokok perselisihan dalam sengketa hubungan kerja. Sebelumnya, kedua belah pihak telah terlibat dalam proses negosiasi secara daring, yang berfokus pada penggambaran masalah dan upaya penyelesaian melalui musyawarah. Namun, belum ditemukan titik temu yang dapat diterima kedua belah pihak hingga pertemuan kedua.
Baca Juga : Pekerja Perikanan Desak Pemerintah Ratifikasi ILO K-188
“NFC menghormati proses perundingan yang telah dilakukan secara terbuka dan kondusif. Karena belum ada kesepakatan, kami mendukung langkah melanjutkan ke mekanisme penyelesaian tripartit yang difasilitasi oleh Disnaker,” ujar Siti Wahyatun, Public Interst Lawyer NFC
Pelaporan ke Disnaker merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. NFC akan terus mendampingi pekerja untuk memastikan proses berjalan secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang memberikan layanan informasi, edukasi, dan pendampingan, NFC berkomitmen untuk menjadi ruang aman bagi pekerja perikanan dalam mengakses keadilan dan perlindungan kerja.
Baca Juga : Potret Pekerja Perikanan di Aru : Bekerja Tanpa Jaminan, Hidup Tanpa Kepastian