
Jakarta, 7 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sedunia yang jatuh setiap 30 Juli, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyelenggarakan sebuah webinar bertajuk “Tak Terlihat di Darat, Tereksploitasi di Laut”. Kegiatan ini digelar sebagai upaya membuka ruang diskusi lintas sektor mengenai praktik perdagangan manusia di sektor perikanan, khususnya dalam lingkup domestik. Selain menjadi ajang berbagi pengetahuan, webinar ini juga bertujuan mendorong kerja sama antara berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anis Hidayah dari Komnas HAM, Firman Efendi sebagai mantan Awak Kapal Perikanan (AKP), Ayu Sulistyowati selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, serta Siti Wahyatun yang merupakan pengacara publik dari DFW Indonesia.
Anis Hidayah memaparkan bahwa negara memiliki empat kewajiban utama dalam menjamin hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam General Comment Nomor 38. Keempat kewajiban tersebut meliputi: identifikasi korban, pendampingan serta perlindungan korban, akses terhadap keadilan, dan proses pemulihan. Namun, menurutnya, implementasi di Indonesia masih terbatas pada identifikasi dan perlindungan awal saja. Ia juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelaku di level korporasi dan keterlibatan aparat negara yang masih minim tersentuh hukum. “Selama ini, pelaku lapangan seperti calo saja yang dijerat, aktor utama justru masih luput dari jerat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Firman Efendi membagikan kisah pribadinya saat masih di bawah umur dan direkrut oleh calo untuk bekerja di kapal perikanan. Ia mengaku data identitas dirinya dipalsukan demi keperluan rekrutmen, termasuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga. Ia tergiur dengan janji gaji lima juta rupiah yang ditawarkan lewat media sosial, namun pada kenyataannya hanya menerima sekitar lima ratus ribu rupiah per bulan. Efendi juga mengalami kondisi kerja yang sangat tidak manusiawi, termasuk kekurangan makanan dan minuman selama di laut.
Menanggapi hal tersebut, Ayu Sulistyowati menambahkan bahwa praktik eksploitasi anak di bawah umur di sektor perikanan sering terjadi lewat jalur yang terkesan “resmi”, seperti kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari sekolah-sekolah kejuruan kelautan. Menurutnya, kerja sama antara pihak sekolah dan calo dalam proses PKL ini menunjukkan indikasi pembiaran yang disamarkan sebagai kebutuhan pendidikan vokasi. “Ada narasi yang dibangun bahwa siswa SMK kelautan harus terbiasa bekerja di laut, padahal ini berpotensi mengeksploitasi,” jelasnya.
Baca Juga : PKL SMK di Laut: Modus Eksploitasi Berkedok Pendidikan?
Siti Wahyatun dari DFW Indonesia menegaskan bahwa kasus-kasus TPPO di sektor perikanan bersifat sistemik dan melibatkan banyak aktor. Berdasarkan laporan National Fishers Center (NFC) selama 2024, terdapat 28 pengaduan kasus, dengan tiga di antaranya diduga sebagai TPPO. Ciri khas dari kasus-kasus ini adalah pola rekrutmen yang manipulatif—korban dijanjikan upah tinggi, dijemput oleh calo, ditampung di mess, namun tanpa kejelasan mengenai kapal tempat bekerja maupun durasi pelayaran. Kondisi kerja pun jauh dari layak, termasuk jam kerja ekstrem, minimnya akses makanan, dan ketiadaan kontrak kerja.
Siti juga mengungkapkan bahwa eksploitasi ini tidak hanya dilakukan oleh individu, melainkan melibatkan jaringan yang terdiri dari pemilik kapal, calo, nahkoda, hingga oknum aparat keamanan. Ia menekankan pentingnya pendekatan multi-level untuk mengatasi permasalahan ini, mulai dari regulasi pemerintah, tanggung jawab industri, hingga pemberdayaan pekerja perikanan. “Kami mendesak pemerintah untuk menerapkan tata kelola dan pengawasan sektor perikanan yang lebih ketat, serta mendorong perusahaan agar memastikan keselamatan dan kesejahteraan AKP dalam operasional mereka,” pungkasnya.
Baca Juga : Potret Pekerja Perikanan di Aru : Bekerja Tanpa Jaminan, Hidup Tanpa Kepastian