Gambar : KKP

Sistem perizinan kapal perikanan di Indonesia kini telah sepenuhnya terintegrasi secara digital dan berbasis elektronik, dirancang untuk memudahkan pelaku usaha perikanan. Dengan pendekatan baru ini, berbagai jenis layanan—mulai dari perizinan usaha (SIUP), persetujuan pengadaan kapal, sertifikat kelaikan hingga pelaporan hasil tangkapan—dapat diakses melalui satu platform elektronik terpadu.

Transformasi tersebut merupakan bagian dari reformasi digital oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) dan sistem internal mereka, seperti e‑PIT, untuk memastikan kelancaran proses dan akurasi serta efisiensi pelayanan publik.

Sistem ini dirancang untuk melayani secara 24 jam tanpa tatap muka, memungkinkan pemohon mengurus izin dari tempat mana saja menggunakan aplikasi berbasis web tanpa perlu datang ke kantor pusat. Pelayanan digital ini juga dilengkapi fitur-fitur pendukung, seperti modul manajemen usaha, logbook elektronik, billing, dan pelaporan mandiri, yang semakin menyederhanakan kewajiban administratif pelaku usaha perikanan

Secara keseluruhan, integrasi sistem elektronik dalam proses perizinan bertujuan memperkuat tata kelola perikanan tangkap yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Sumber: disadur dari artikel Pelakita.id, “Yuk Kita Pahami Proses Penyederhanaan Perizinan Kapal Perikanan Berbasis Elektronik di Indonesia”, 26 Juli 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa yang sedang anda cari ?