Penulis : Ferre Reza

Pengupahan merupakan elemen krusial dalam relasi kerja, termasuk bagi para awak kapal perikanan (AKP) yang bekerja di sektor perikanan tangkap. Sayangnya, dalam praktiknya, banyak AKP justru menerima upah yang tidak sebanding dengan kesepakatan awal maupun risiko pekerjaan yang mereka hadapi. Akibatnya, kehidupan sosial dan ekonomi mereka terjebak dalam lingkaran ketidakpastian dan kemiskinan. Data BPS tahun 2022 bahkan menunjukkan bahwa sekitar 3,9 juta masyarakat pesisir hidup dalam kemiskinan ekstrem, sementara 17,74 juta lainnya berada dalam kategori miskin. Untuk memahami akar persoalan ini, penting melihat pengertian upah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja yang diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya. Dalam konteks perikanan tangkap, terdapat dua sistem upah yang lazim diterapkan, yaitu sistem upah tetap dan sistem bagi hasil. Sistem tetap mengandalkan gaji harian, bulanan, atau per trip. Sedangkan sistem bagi hasil, meski sudah lama digunakan secara tradisional, kerap tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi AKP.

Baca juga : Ilusi Kesejahteraan Pekerja Kapal Tuna

Menurut UU No. 16 Tahun 1964, pembagian hasil tangkapan seharusnya memberikan setidaknya 75% untuk ABK pada perahu layar dan 40% untuk kapal bermotor. Namun, ketentuan ini mulai ditinggalkan setelah lahirnya Permen KP No. 33 Tahun 2021 yang memberikan ruang bagi kesepakatan antara pemilik kapal dan AKP, asalkan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). Realitasnya, banyak AKP hanya mengandalkan kesepakatan lisan dan tidak mengetahui secara rinci berapa bagian upah yang akan mereka terima. PKL pun sering kali hanya menjadi formalitas administrasi dan tidak menjamin transparansi pengupahan. Akibatnya, ketidakjelasan ini menempatkan AKP dalam posisi yang lemah, dan pengupahan yang tidak adil pun menjadi hal yang lumrah. Salah satu masalah utama adalah pembagian hasil yang tidak mengedepankan prinsip keadilan. Padahal menurut berbagai kajian, seperti yang disampaikan oleh Kusumastanto dan rekan-rekannya, pembagian yang adil dapat dilakukan dengan porsi 50:50 antara pemilik kapal dan ABK. Namun dalam praktiknya, pemilik modal sering mendominasi karena dianggap sebagai pemegang penuh atas risiko usaha.

Selain itu, ada kesalahan mendasar dalam penentuan sistem bagi hasil karena tidak mempertimbangkan waktu balik modal (break-even point/BEP). Padahal, optimalisasi kontrak berdasarkan BEP bisa menjadi solusi agar pembagian keuntungan lebih realistis dan adil. Dengan kondisi laut yang tak menentu dan hasil tangkapan yang fluktuatif, sulit bagi kedua belah pihak untuk memprediksi besarnya keuntungan secara pasti. Ditambah lagi, terdapat faktor hubungan patron-klien antara AKP dan nahkoda, terutama jika mereka berasal dari kampung yang sama atau memiliki kedekatan personal, yang sering kali memengaruhi besaran upah yang diterima, meskipun beban kerja sama.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, ada dua pendekatan yang bisa dilakukan. Pertama, memperjelas sistem pembagian hasil dan mencantumkan rincian nominalnya dalam kontrak tertulis (PKL) sebagai bentuk perlindungan dan transparansi bagi AKP. Kedua, menggunakan metode perhitungan BEP sebagai dasar dalam menentukan proporsi bagi hasil yang adil, baik bagi pemilik kapal maupun pekerja. Rumus BEP ini melibatkan pembagian biaya tetap dengan selisih antara harga jual per kilogram hasil tangkapan dan biaya variabel per kilogram. Meski belum lazim diterapkan di industri perikanan, metode ini sangat potensial untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih seimbang. Sosialisasi model ini perlu digencarkan agar AKP lebih memahami hak mereka sebelum melaut, sekaligus mendorong keterbukaan dan keadilan dalam hubungan kerja antara pemilik kapal dan pekerja. Dengan begitu, kesejahteraan AKP bisa lebih dijamin dalam jangka panjang.

Baca juga : Memperingati Hari Anti-Perdagangan Orang, DFW – NFC Soroti Eksploitasi di Sektor Perikanan Domestik

References

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2021, August 25). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Retrieved June 24, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/190283/permen-kkp-no-33-tahun-2021

Pemerintahan Pusat. (1964, September 23). Undang Undang No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan. Pemerintahan Pusat. Retrieved June 24, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/50325/uu-no-16-tahun-1964

Sexton, D. (2024, October 24). Mengatasi Kemiskinan Pada Masyarakat Pesisir. PAIR. Retrieved June 24, 2025, from https://pair.australiaindonesiacentre.org/berita/mengatasi-kemiskinan-pada-masyarakat-pesisir/?lang=id

Tawari, R. H., Simbolon, D., Purbayanto, A., & Taurusman, A. A. (2013, August). Sistem Bagi Hasil pada Usaha Penangkapan Madidihang Skala Kecil di Kabupaten Seram Bagian Barat. Buletin PSP21(2), 237-245. Buletin PSP IPB. Retrieved June 23, 2025, from https://journal.ipb.ac.id/index.php/bulpsp/article/view/25295Yonvitner, Rizal, A., & Fitrianto, R. (2007, July 28). TInjauan Sistem Bagi Hasil Perikanan Tangkap di Beberapa Lokasi di Pantai Utara Jawa (Kasus Alat Tangkap Gillnet dan Cantrang) [Seminar Nasional Tahunan IV Hasil Penelitian perikanan dan Kelautan]. IPB University. Retrieved June 23, 2025, from http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/36081

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa yang sedang anda cari ?