Kehadiran regulasi baru di sektor perikanan seperti Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, menjadi momentum penting dalam mendorong perbaikan tata kelola awak kapal perikanan Indonesia. Aturan ini mengatur aspek pengawakan kapal, mulai dari pendidikan, pelatihan, hingga sertifikasi, yang secara normatif ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme dan keselamatan kerja.
Upaya untuk memperkenalkan regulasi terbaru ini dimulai di berbagai daerah khususnya di Pelabuhan Benoa Bali. Salah satunya dilakukan oleh Destructive Fishing Watch Indonesia yang bekerja sama dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha perikanan guna menyamakan pemahaman terhadap isi regulasi yang masih kerap ditafsirkan berbeda di lapangan.
Perbedaan pemahaman ini bukan persoalan sepele. Dalam praktiknya, ketidakjelasan implementasi regulasi sering kali berdampak langsung pada posisi ABK yang menjadi pihak paling rentan. Tanpa pemahaman yang utuh, aturan berisiko hanya menjadi formalitas administratif tanpa memberikan perlindungan nyata.
Dalam konteks layanan pengaduan yang dikelola oleh National Fishers Center (NFC), keberadaan regulasi ini menjadi penting untuk diperhatikan. Berbagai persoalan yang dihadapi ABK tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga praktik kerja di lapangan. Mulai dari ketidaksesuaian kontrak kerja, minimnya akses terhadap pelatihan yang layak, hingga lemahnya jaminan keselamatan kerja masih menjadi temuan yang berulang. Dalam konteks ini, keberadaan regulasi baru seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab persoalan tersebut, bukan sekadar melengkapi kerangka kebijakan.
Sosialisasi regulasi tidak hanya menjadi upaya penyampaian informasi, tetapi juga langkah awal untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Pemahaman yang sama di antara para pihak diharapkan dapat mendorong perbaikan kondisi kerja ABK, sekaligus memperkuat sistem perlindungan di sektor perikanan.
Berita ini disadur melalui dari : https://dfw.or.id/dfw-indonesia-kerjasama-dengan-ppn-pengambengan-sosialisasikan-permen-kp-4-2026/